REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan inverstigatif penghitungan kerugian negara atas pengadaan 10 unit mobile crane pada PT Pelindo II tahun anggaran 2012, kepada Bareskrim Polri.
"Pemerinksaan investigatif ini sebagai tindak lanjut Surat Bareskrim Polri tanggal 3 September 2015 perihal permintaan audit perhitungan kerugian negara perkara korupsi PT Pelindo II," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman.
BPK telah melaksanakan pemeriksaan investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan 10 unit Mobile Crane pada PT Pelindo II Tahun Anggaran 2012. Pemeriksaan dilaksanakan sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan 23 Januari 2016.
Pada Senin ini, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas kasus tersebut kepada Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara.
Ia menyebutkan dikarenakan Laporan Hasil Pemeriksaan telah diserahkan kepada Bareskrim POLRI, maka tindak lanjut atas laporan tersebut sepenuhnya ada pada Bareskrim Polri.