REPUBLIKA.CO.ID, JaKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan masih ada 70 kapal yang menunggu untuk ditenggelamkan setelah proses persidangan selesai. Puluhan kapal itu terbukti melanggar tidak pidana penangkapan ikan ilegal.
Dalam jumpa pers "Renungan Akhir Tahun 2015" di Kantor KKP Jakarta, Selasa, Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan, 70 kapal yang belum ditenggelamkan itu masih dalam proses hukum setelah mengajukan kasasi. Jumlah tersebut merupakan sisa dari 107 kapal yang sudah ditenggelamkan dari 177 kapal yang telah ditangkap sepanjang 2015.
"Pengadilan ada prosesnya, kita berharap bisa memenangkan perkara lagi. Ada 70 kapal yang masih dalam proses (pengadilan), jadi kami masih punya stok untuk ditenggelamkan," katanya.
Sjarief menambahkan, dalam waktu dekat, jumlah kapal yang akan ditenggelamkan akan terus bertambah lantaran pihaknya berniat untuk melanjutkan kebijakan tersebut.
Menurut dia, efek dari kebijakan tersebut sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan tradisional Indonesia. "Pesan Ibu Menteri, tahun depan akan tetap kita lanjutkan," kata Sjarief.