REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagng) merilis kinerja Kejaksaan sepanjang 2015. Salah satunya terkait pencapaian Satgassus P3TPK. Jumlah penyelidikan yang ditangani Kejagung 1.863 perkara. Sedangkan 1.717 perkara tahap penyidikan, 2.274 penuntutan dan 565 eksekusi terhadap terpidana.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Indro Subianto mengatakan, Satgassus antikorupsi bukan hal yang baru bagi Kejaksaan. Menurut dia, Satgas seperti itu sudah pernah ada sebelumnya.
"Yang terpenting bagaimana kejaksaan mampu mengembangkan kualitas penanganan perkara," ujar Indro, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (30/12). (Baca: Selama 2015, Kejagung Tangkap 86 Buronan)
Menurut Indro, Kejaksaan seharusnya mampu mengembangkan temuan terhadap suatu kasus. Sehingga dapat membongkar kasus tersebut hingga ke akarnya. Pengembangan tersebut juga dapat dijadikan acuan Kejaksaan untuk melakukan pencegahan. Hal itu, kata Indro yang belum dilakukan. (Baca: Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi)
Indro juga menyoti terkait kekalahan Kejaksaan pada sidang praperadilan. Meskipun Indro menilai, kekalahan tersebut bukan berati faktor satu-satunya kelemahan Kejaksaan. "Namun setiap kekalahan menunjukkan adanya permasalahan dalam proses kerja di Kejaksaan," ucap Indro.
Disamping itu, Indro juga menyoroti penanganan beberapa kasus korupsi yang ditangani Satgassus anti korupsi. Seperti dugaan korupsi Bansos Sumatera Utara dan pemufakatan jagat Setya Novanto. Menurut Indro, Kejaksaan harus lebih memperhatikan penanganan kasus yang menarik dukungan publik bukan perhatian publik. (Baca: 2015, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 600 M)