REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persiapan matang tak hanya dilakukan oleh para pemohon perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang akan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Kamis (7/1). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyiapkan langkah serupa dengan mengumpulkan 132 KPU daerah yang hasil Pilkadanya digugat ke MK.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan dalam pertemuan tersebut seluruh KPU daerah diberi arahan dalam menghadapi sidang sengketa di MK. Termasuk memberi jawaban dan menyiapkan bukti-bukti dari gugatan dari pemohon.
"Kita siap, makanya dari sekarang kami siapkan jawaban tersebut," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (6/1).
Dalam pertemuan tersebut, KPUD diajak untuk benar-benar paham dan mengetahui isi gugatan. Salah satunya mengenai bukti atau tambahan keterangan dari pihak lain agar dapat mendukung jawaban KPU dalam sidang di MK.
"Sebetulnya, sebagian besar dokumen itu masih ada. Ya mungkin keterangan yang harus kita minta. Kita harus kumpulkan. Misalnya, kasus di TPS tertentu, kita akan meminta keterangan dari TPS-nya," ujar Hadar.
Ia melanjutkan, jadwal KPU untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut yakni pada tanggal 12,13 dan 14 Januari atau setelah sidang pendahuluan para pemohon yang dijadwalkan 7,8, dan 11 Januari.
"Kami sebagai termohon berkewajiban untuk menyerahkan jawaban paling lambat dua hari setelah sidang pendahuluan yang dimulai tanggal 7 (hari kerja). Jadi kalau kasus permohonan yang sidang perdananya tanggal 7, maka batas waktu KPU daerah bersangkutan harus menyerahkan jawaban adalah tanggal 11," katanya.