REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan DPR seharusnya melantik ketua DPR yang berasal dari Partai Golkar yang sah yakni Kubu Aburizal 'Ical' Bakrie yang mengusung Ade Komarudin. Ini dikarenakan Kubu Aburizal Bakri telah terbukti memenangkan putusan pengadilan.
"Putusan pengadilan lebih tinggi dibandingkan dengan SK Kemenkumham, jadi dasar hukumnya langsung putusan pengadilan berdasarkan prinsip res judicata," ujar Irman kepada Republika.co.id, Kamis (7/1).
Sehingga menurutnya, DPR tidak perlu mempertimbangka adanya calon lain di luar Kubu Aburizal Bakrie yang sebelumnya telah menyelenggarakan Munas di Bali. Pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR juga tidak dapat diganggu gugat yang akan diselenggarakan Senin (11/1) mendatang.
Sebelumnya Kemenkumham telah mencabut SK Kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono sesuai Munas Ancol dan dikembalikan pada Munas Riau. Tetapi Munas Riau masa baktinya selesai 31 Desember 2015 lalu.
Namun Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Utara telah memenangkan Kubu Munas Bali. Begitu juga dengan Putusan MA yang memenangkan Kasasi oleh kubu Aburizal Bakrie.