REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Supersemar menggugat balik Kejaksaan Agung (Kejakgung) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Supersemar menilai Kejakgung melakukan perbuatan melawan hukum dengan memblokir rekening milik yayasan.
Jaksa Agung, HM. Prasetyo mengatakan, pemblokiran dilakukan karena pihak Supersemar tidak secara sukarela membayar kewajibannya. Kejakgung hanya diminta oleh PN Jakarta Selatan untuk menyampaikan aset Supersemar di mana dan apa saja.
"Kalau sukarela enggak ada persoalan kan. Kesannya mereka tidak muncul setiap dipanggik PN. Masak kita diam saja," kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis (7/1).
Pihak Supersemar menilai, Kejakgung tidak diberi kuasa oleh Presiden untuk pemblokiran rekening. Sebab itu, Kejakgung telah menyalahgunakan wewenang.
Namun, Prasetyo tidak menanggapi pusing dengan apa yang dikatakan oleh Supersemar. Menurutnya, tidak menjadi masalah apabila Kejakgung meminta pemblokiran.
"Ini kan untuk kepentingan bangsa dan negara. Bahkan mereka dipanggil beberapa kali enggak muncul kan enggak kooperatif," kata Prasetyo.
Supersemar, lanjutnya, hanya memanfaatkan peluang yang ada dengan melakukan serangan balik. Karena itu, Prasetyo menegaskan, siap menghadapi gugatan dan Kejakgung tidak akan terganggu.
Mengenai aset Supersemar, Prasetyo belum bisa menjelaskan berapa jumlah aset yang sudah diverifikasi. Seperti diketahui, berdasarkan putusan MA, Supersemar diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.