REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengaku telah meminta pihak bank untuk memblokir rekening Yayasan Supersemar. Ini dilakukan karena mendapatkan informasi dana itu akan dicairkan.
"Kita minta itu ditahan, kalau dibiarkan nanti lolos," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (8/1).
Ia tetap mengharapkan agar yayasan tersebut dengan sukarela memenuhi kewajibannya. Terkait dengan eksekusi, pihaknya akan menunggu perkembangan dari pihak pengadilan. "Ya tentunya itu pengadilan yang menentukan sikapnya," tegasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan eksekusi paksa terhadap Yayasan Supersemar jika pada panggilan terakhir 20 Januari 2016 tetap tidak memenuhi panggilan.
Sementara itu, dalam Peninjauan Kembali yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp 139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga saat ini, aset-aset dari Yayasan Supersemar juga belum diketahui secara pasti untuk pelaksanaan eksekusi, AD/ART masih dipelajari lebih lanjut untuk mengambil tindakan uang tepat jika sudah ada putusan.