REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKARAYA -- Masyarakat yang berdomisili di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang terbukti merokok di tempat umum akan dikenakan hukuman administrasi hingga denda di tempat.
"Pemkot melalui Satpol PP akan tegas melakukan penegakan hukum yang salah satunya tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Denda yang dikenakan sekitar Rp100.000," kata Ketua Komisi A DPRD Riduanto di Palangka Raya, Sabtu (9/1).
Satpol PP selaku mitra kerjanya di pemerintahan telah berkoordinasi dengan pihaknya untuk membahas hal-hal yang diperlukan dalam pelaksaan perda tersebut. "Kasatpol PP telah bertemu kami untuk membahas hal tesebut. Sebagai komitmen mereka juga telah menyiapkan anggaran khusus yang akan digunakan untuk operasional di lapangan. Kami mendukung hal itu," katanya.
Politisi partai demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan, peraturan tentang KTR tercantum dalam Peraturan Wali Kota Palagka Raya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tempat yang dilarang merokok adalah fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat umum yang meliputi hotel, resrtoran, terminal, pelabuhan, pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Selain merokok, masyarakat juga dilarang membeli atau melakukan aktivitas jual beli rokok di tempat yang telah tercantum dalam peraturan. Bagi masyarakat yang masih melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi mulai dari peringatan tertulis, pemberhentian kegiatan hingga pencabutan izin bagi para pelaku usaha.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada, Parfum Eceran Berbahaya?