REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian sudah memeriksa 10 orang saksi terkait penyelidikan kasus kematian perempuan bernama Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27 tahun) yang tewas usai menenggak es kopi di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia, Jakarta.
"Sampai saat ini telah diperiksa 10 orang. Dua teman yang datang ke kafe, pegawai (kafe) empat orang, dua teman (Mirna) dan keluarga," kata Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/1).
Kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian Mirna, apakah pembunuhan atau kecelakaan murni. "Kalau pembunuhan, motifnya apa? Apakah ekonomi atau balas dendam, atau apa?" katanya.
Sementara penyidik kepolisian masih menunggu hasil analisis Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri guna mengungkap kandungan zat yang terdapat pada tubuh Mirna dan cairan kopi yang diminum Mirna tersebut.
Sejauh ini, polisi menduga terdapat suatu zat tidak patut dikonsumsi hingga menyebabkan organ lambung Mirna rusak. Sebelumnya, Wayan Mirna Salimin alias Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restaurant Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Awalnya teman korban, Siska, tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya, Hani, di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB. Siska memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya dan Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi. Selanjutnya, Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi. Namun, korban kejang-kejang setelah minum sekali sedot. Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat. Mirna meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.