REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPD Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Jatim mengakui organisasi yang diklaim bergerak dalam bidang sosial dan budaya itu memang belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena belum mengantongi Surat Keterangan Terdaftar.
"Gafatar lahir sejak 2011, kemudian Gafatar Pusat membubarkannya pada bulan Agustus 2015 karena masih belum ada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Departemen Dalam Negeri (sekarang Kemendagri)," kata Mantan Ketua Dewan Pimpinan Gafatar Surabaya, Riko, Rabu (13/1).
Ia mengatakan pihaknya sudah mengurus SKT di Kemendagri pada tahun 2011, namun hingga bulan Agustus 2015 tidak kunjung diterbitkan. Padahal, ia mengklaim kegiatan yang dilakukan Gafatar sangat positif.
"Mungkin ada kecemburuan atau faktor lainnya, hingga Gafatar belum mempunyai SKT. Akhirnya kami membubarkan Gafatar tanpa mengubah nama, sedangkan untuk nama Negara Karunia Semesta Alam (NKSA) yang beredar luas kemungkinan organisasi lain yang tidak berhubungan dengan Gafatar," katanya.
(Baca juga: Mensos Mengaku Pernah Bertemu Tim Gafatar)