Jumat 15 Jan 2016 18:49 WIB

Kewenangan Mahkamah Partai Golkar Dipertanyakan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Sekjen Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham.
Foto: Antara
Sekjen Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham mempertanyakan kewenangan Mahkamah Partai Golkar. Sebab, Mahkamah Partai Golkar Pimpinan Muladi dinilai telah kadaluarsa karena hasil bentukan Munas Riau 2009.

Mahkamah Partai Golkar baru saja memutuskan untuk membentuk tim transisi yang diketuai oleh Jusuf Kalla. Tim transisi tersebut dibentuk untuk mempersiapkan Munas yang rencananya digelar selambat-lambatnya pada Maret 2016.

''Apa kewenangan Mahkamah Partai? Mahkamah Partai itu disamping tadak ada, legalitasnya tidak ada, bukan kewenangannya,'' kata Idrus, kepada wartawan, Jumat (15/1). (Kubu Ical Anggap Mahkamah Partai Goklkar Ilegal).

Idrus menyatakan, Mahkamah Partai selain eksistensi dan legalitasnya tidak ada, juga tidak punya kewenangan untuk membentuk tim transisi dan mendorong Munas. Menurutnya, putusan MPG akan timbulkan masalah baru secara psikologis.

Karena secara organisatoris tidak ada Mahkamah Partai serta tidak memiliki dampak. Ia menuturkan, MPG hanya bentuk kebencian individual yang ada. ''Jadi jangan kebencian pada seseorang membuat tidak adil,'' kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement