REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih mengkaji status Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Polri telah menegaskan perlunya pengawasan khusus terhadap aliran Gafatar.
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengatakan bersama beberapa instansi masih terus mengkaji status Gafatar. "Saat ini kami sedang mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak. Ada Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, forum lintas agama, TNI serta Polri ikut terlibat," ujar Prasetyo kepada Republika.co.id, Rabu (20/1).
Dia menegaskan, pembahasan yang dilakukannya sama sekali tidak berhubungan dengan keamanan. Pembahasan oleh pihak-pihak yang tergabung dalam tim Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (Pakem) itu khusus membahas mengenai unsur keagamaan.
"Kami belum bisa paparkan status dari Gafatar. Setelah ada rumusan batasannya baru kita bisa berikan pendapat. Jika memang menyimpang tentu Gafatar akan kami larang," ujar Prasetyo.
Ke depannya, batasan atau aturan mengenai Gafatar akan dibahas dalam rapat paripurna yang dikoordinasi pihak Kejagung.
Kadiv Humad Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan Gafatar perlu diawasi secara khusus. Pengawasan oleh aparat di masing-masing daerah ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri terkait gerakan radikalisme.
Anton juga mengatakan kepolisian sudah menerima ribuan daftar orang hilang. "Ada banyak orang hilang, tetapi harus diselidiki kebenaran penyebab hilangnya. Di Mentawai ada 18 orang hilang, di Kalimantan Barat tercatat 2.816 orang pengikut Gafatar . Terakhir ada 2.813 warga Gorontalo yang mengikuti Gafatar," kata Anton.
Dia menambahkan, data yang dihimpun pihaknya masih harus dikaji ulang dengan data dari beberapa instansi lain.