Kamis 21 Jan 2016 19:15 WIB

Pemprov Jatim akan Rehabilitasi Mantan Anggota Gafatar

Rep: Andi Nurroni/ Red: Bayu Hermawan
Formulir untuk bergabung pada organisasi Gafatar (ilustrasi)
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Formulir untuk bergabung pada organisasi Gafatar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan merehabilitasi para mantan anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar asal provinsi tersebut.

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menyampaikan, mereka akan mendapatkan pendampingan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlathul Ulama (NU) serta Muhammadiyah di Jawa Timur.

"Pendampingan, pembinaan sekaligus dialog akan dilakukan agar mereka punya pandangan yang utuh tentang agama," ujar Saifullah usai menggelar koordinasi terkait pemulangan aks anggota Gafatar dari Jawa Timur di Kantor Kegubernuran di Surabaya, Kamis (21/1).

Ia mengungkapkan, dalam satu-dua hari ke depan, para mantan anggota Gafatar asal Jawa Timur yang dipulangkan dari Kalimantan Barat akan tiba di Surabaya. Menurut Saifullah, mereka tercatat berasal dari 18 kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Jumlah yang terdata sebanyak 315 orang. Tapi diperkirakan masih ada lebih dari 100 orang, jadi diperkirakan bisa mencapai 500 orang. Paling banyak dari Surabaya, 80-an orang," katanya.

Pemprov Jawa Timur, menurut Saifullah, telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kodam dan pemerintah-pemerintah daerah untuk menyiapkan rencana tindak lanjut setelah pemulangan mereka.

Para mantan anggota organisasi yang ajarannya dianggap menyimpang tersebut, menurut Saifullah, sementara akan ditempatkan di wisma Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur di Surabaya. Selanjutnya, kata Saifullah, mereka akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Menurutnya, mereka terlebih dahulu akan diidentifikasi maslah-masalahnya. Ia menjelaskan, tidak semua mantan anggota Gafatar tersebut mau pulang ke rumahnya.

"Ada yang bisa pulang langsung dan diterima keluarganya, ada juga yang enggak mau pulang walau diterima keluarganya. Terus, ada yang mau pulang tapi enggak diterima keluarganya, atau ada juga yang enggak mau pulang dan memang enggak diterima pihak keluarga," jelasnya.

Ia berharap, mereka bisa pulang kembali ke kampung halaman dan rumah masing-masing, serta kembali bekerja dan beraktivitas seperti biasanya. Ia mengimbau agar masyarakat bisa menerima mereka kembali dan membuka pintu maaf.

"Anak-anak harus kembali sekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah kabupaten/kota dan pemprov akan memfasilitasi," katanya.

Meski begitu, menurut Saifullah, pihak kepolisian akan mengidentifikasi keterlibatan masing-masing dalam organisasi Gafatar. Pihak kepolisian, menurut Saifullah, akan memeriksa siapa-siapa saja yang pantas mendapatkan sanksi dalam kasus Gafatar ini.

Selain, itu Saifullah menyampaikan, bagi mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, pemerintah akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi yang tepat kepada mereka. Dalam aturannya, menurut Saifullah, PNS yang membolos lebih dari 46 hari terancam diberhentikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement