REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi terorisme yang terjadi di Indonesia spekan lalu dinilai perlu mendapat respons cepat dari pemerintah. Antisipasi atas tindakan kejahatan teror perlu dilakukan terobosan yang cepat, cerdas dan kuat dalam koordinasi antar-instansi yang berwenang.
"Perlu dilakukan upaya penguatan peran dan fungsi intelijen negara, secara khusus Intelijen dapat melakukan Penindakan Awal (Early Emergency Action)," kata ketua Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (21/1).
Dalam kunjungannya ke Komisi I DPR, Kamis (21.1), ia menilai teror bom yang terjadi di Thamrin beberapa waktu merupakan masalah serius. Menurutnya, aksi teror tersebut mengancam keamanan dan kedaulatan negara.
Andika mendesak agar Komisi I DPR RI segera merumuskan dan menyusun langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran dan fungsi Intelijen, khususnya agar Intelijen dalam melakukan penindakan awal (early emergency action) dalam upaya pencegahan terorisme. Sedangkan untuk tahap selanjutnya dapat ditangani pihak berwenang sesuai Undang-Undang, Peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, IBSW juga mendesak agar payung hukum dalam penanganan terorisme yang meliputi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara perlu ditinjau untuk diperkuat.
"Sehingga tidak ada celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan terorisme untuk melakukan aksi teror," ujar Andika.