Jumat 22 Jan 2016 19:55 WIB

Kemendagri: Eks Gafatar ini Korban, Jangan Diskriminasi Mereka

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah warga eks-Gafatar meninggalkan permukiman mereka yang dibakar massa saat hendak dievakuasi dari kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1). (Antara/Jessica Helena Wuysang)
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah warga eks-Gafatar meninggalkan permukiman mereka yang dibakar massa saat hendak dievakuasi dari kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen PolPum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan proses pemulangan mantan anggota Ormas Gafatar dari Kabupaten Mempawah, Kalbar, akan mendapat pengawalan hingga ke daerah mereka masing-masing.

"Dari Kemendagri, kita akan instruksikan Pemda bersama unsur terkait akan mengawal para eks Gafatar ini diantar sampai kota tujuannya masing-masing," ujar Soedarmo saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (22/1).

Ia mengatakan, tak hanya pengawalan, para eks Gafatar tersebut juga akan mendapatkan pembinaan dan pembekala selama proses pemulangan hingga ke daerahnya. Pembinaan lebih ditekankan agar eks Gafatar tersebut bisa menjalani kehidupan normal pada saat kembali ke daerah asal.

"Termasuk supaya dia jangan terpengaruh lagi, istilahnya pembinaan yang dibutuhkan mereka, nanti baru dianter ke daerahnya masing-masing," ungkap mantan Deputi BIN tersebut.

Selain itu, Soedarmo juga menekankan Pemda memberi pengertian kepada masyarakat di daerah kebanyakan eks pengikut Gafatar tersebut berasal. Ia meminta agar masyarakat bisa kembali menerima keberadaan kerabatnya tersebut. Karena menurutnya, kebanyakan eks Gafatar yang dipulangkan tersebut adalah korban yang perlu dilindungi.

"Kami minta jangan meragukan mereka, dan jangan distriminasi ke mereka, mereka ini korban dari bujukan dan rayuan dari pentolan dan pimpinan gafatar ini, mereka dipengaruhi dan diimingi janji kehidupan yang lebih baik, makanya sampai rela menjual harta dan meninggalkan keluarganya," jelasnya.

Sementara untuk pimpinan ormas Gafatar sendiri, Soedarmo menilai perlu dijerat secara hukum karena termasuk tindak pidana yakni menyesatkan banyak pihak. "Saya berharap pengurusnya kena, kalau untuk pengikutnya tidaklah, tapi kalau pimpinannya harus dijerat,"katanya.

Hal ini karena, untuk mencegah pimpinan dan pengurus Gafatar tersebut  kembali menyesatkan banyak orang dengan membuat organisasi baru dengan ideologi dan cara yang sama namun dengan nama yang baru.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement