REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Sudung Situmorang belum bisa mengungkapkan nama tersangka dalam kasus yang melibatkan tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Dia mengatakan, nama tersangka juga belum muncul dalam SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) yang diserahkan kepolisian ke kejaksaan. "Kita sudah terima SPDP kemarin, sudah kita cek, tapi belum ada nama tersangka di sana," kata Sudung Situmorang di Jakarta, Selasa (25/1).
Sementara, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah mengantongi empat alat bukti terkait perkembangan kasus tersebut. Alat bukti tersebut, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta petunjuk. Meski telah memiliki empat alat bukti tersebut, masih belum ada nama tersangka dari kasus tersebut.
Sudung mengatakan, meski alat bukti sudah dimiliki, masih harus dilakukan verifikasi dan pemeriksaan pada alat bukti tersebut ataupun berkas perkara. Dia mengatakan, meski perlu diverifikasi, penyidikan masih bisa tetap dilakukan tanpa ada batas waktu.
"Makanya, kita lihat dulu penyidikan sampai di mana, cukup enggak alat buktinya. Apakah alat bukti kuat?" kata Sudung.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum kopi di salah satu gerai di Graha Indonesia. Dia tewas lantaran kopi yang diminumnya mengandung zat sianida.
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica Kumala Wongso (27 tahun) dan Hani (27 tahun). Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus pada 2008.