Selasa 26 Jan 2016 13:29 WIB

Ini Komentar Kajati DKI Soal Berkas Kasus Mirna

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang
Foto: Republika/ C30
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bekas penyidikan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27 tahun) sudah sampai di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1). Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang bahwa untuk melakukan penyidikan, tidak diberikan tenggat waktu.

"Penyidikan itu tidak ada batasnya," ujar Sudung di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Dengan demikian, ketika berkas yang dibawa tim penyidik Polda Metro Jaya masih dibutuhkan beberapa data lagi, akan dibalikkan. Begitu pun jika dirasa cukup, sudah dapat ditingkatkan pada tahap persidangan. "Tapi, kan saya belum lihat, baru diterima hari ini, nanti kita lihat hasilnya," ujar Sudung siang ini.

Dia juga berujar, belum mengetahui apakah data dan bukti yang diberikan sudah cukup atau tidak. Hal yang pasti, kata dia, akan didiskusikan terlebih dahulu penyidikan sudah sejauh mana. "Diskusi dulu sampai di mana masalahnya, bagaimana alat buktinya," ujar dia.

Perlu diketahui, Direktur Reserse Kriminal Kombes Krishna Murti datang ke Kejaksaan Agung DKI Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka datang untuk menyerahkan berkas-berkas terkait tewasnya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada Rabu, 6 Januari 2016.

Mirna meninggal karena menyeruput es kopi vietnam yang dicampur racun sianida. Mirna datang ke kafe tersebut bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement