Jumat 29 Jan 2016 20:36 WIB

Polisi: Ada Masukan Wakajati Soal Kasus Pembunuhan Mirna

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyerahkan berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Selasa (26/1). (Republika/Yasin Habibi)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyerahkan berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Selasa (26/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Resersi Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti telah berkoordinasi kembali dengan Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta terkait kasus pembunuhan Mirna.

"Intinya hari ini kami berkoordinasi dan diberi masukan oleh Wakajati, selebihnya saya tidak bisa menjelaskan," kata Kombes Krishna Murti usai mendatangai Kejati DKI Jakarta, Jumat (29/1).

Ketika ditanya langkah selanjutnya dari hasil pertemuan Krishna tidak menjelaskan lebih lanjut lagi. Ia menyatakan tidak memberikan pernyataan hasil pertemuan. "Insya Allah, Alhamdulillah," begitu jawaban Krishna saat ditanya mengenai apakah sudah ditentukan tersangka dari pembunuhan Mirna.

Beberapa waktu sebelum menuju Kejati, Penyidik Polda Metro Jaya menduga kematian misterius Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27) akibat pembunuhan berencana. "Buktinya cukup signifikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti.

Krishna mengatakan penyidik menemukan konstruksi hukum yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Krishna mengaku telah menemukan bukti dugaan pembunuhan berencana itu, termasuk keterangan saksi ahli yang diperkuat alat bukti lainnya.

Polisi telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk keterangan saksi ahli dari pakar psikologi Prof Sarlito Wirawan Sarwono. Menurut Sarlito, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka pembunuh Mirna yang diracun dengan senyawa sianida.

Sarlito menilai penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka pembunuhan Mirna yang dicantumkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement