Sabtu 30 Jan 2016 10:29 WIB

Pengacara Jessica: Polisi tidak Punya Bukti Kuat

Rep: c30/ Red: Nidia Zuraya
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yudi Wibowo Kusnadi salah satu advokat Jessica Kumala keberatan atas status tersangka yang diberikan pada kliennya Jessica Kumala. Menurutnya, tim penyidik belum mendapatkan bukti kuat untuk menjerat kliennya.

"Buktinya nggak kuat, kok main tangkap," ujar Yudi kepada wartawan, Sabtu (30/1).

(Baca: Kasus Kematian Mirna, Polisi Akhirnya Tangkap Jessica)

Yudi meyakini negara ini adalah negara hukum, sehingga dirinya akan mendatangi gedung Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan terkait penangkapan pada kliennya. 

"Saya akan  segera ke Jakarta untuk berkoordinasi terkait penangkapan pada hari ini," ujarnya.

Yudi menambahkan, dirinya keberatan. Menurutnya, Jessica bukanlah teroris  dan juga tidak memiliki senjata. "Senin saya omongin soal ini. Klien saya gak punya senjata bukan teroris juga kok bisa ditangkap seperti ini ya," kata Yudi heran.

Baca juga: Jessica Berbohong? Berikut Pernyataan Jessica yang Dibantah Ayah Mirna

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement