REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso (27) bersikukuh kliennya tidak bersalah terkait pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida.
"Sampai saat ini tentu sebagai kuasa hukum ya (tidak bersalah)," kata salah satu pengacara Jessica, Yayat Supriatna di Jakarta Senin (1/2).
Yayat mengatakan tim pengacara menyusun strategi pembelaan terhadap Jessica pada persidangan namun hal itu belum dapat diungkapkan kepada publik. Yayat menyampaikan pihak keluarga juga berkeyakinan Jessica tidak terlibat pembunuhan terhadap rekan sekampusnya itu.
Terkait rencana praperadilan, Yayat menuturkan tim pengacara Jessica belum berencana mengambil langkah hukum gugatan terhadap penyidik kepolisian yang menetapkan tersangka. "Belum, kita masih berunding dengan kuasa hukum yang lain," ungkap Yayat.
Yayat menyebutkan pihaknya keberatan dengan langkah penyidik kepolisian yang mengerahkan saksi ahli hipnoterapi untuk memeriksa Jessica. Termasuk penyidik yang belum memperlihatkan rekaman kamera tersembunyi dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pihak Jessica.
Namun, Yayat menegaskan tim pengacara masih percaya terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang profesional, bahkan Jessica tidak mendapatkan tindakan yang diskriminatif dari polisi selama menjalani pemeriksaan.