REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan tidak ada bukti yang mengarahkan kliennya menuangkan racun sianida. Karena itu, penetapan Jessica sebagai tersangka dinilai terlalu memaksakan.
"Bukti mana yang mengatakan Jessica menuangkan racun? Kan enggak ada, enggak ada buktinya," ujar Yudi seusai menjenguk Jessica di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
Menurutnya, karena tidak melakukan pembunuhan, wajar jika kliennya tidak akan mengaku meski ditanya berkali-kali. "Orang enggak berbuat malah suruh ngaku-ngaku," ujarnya.
Baca juga, 15 Detik Reaksi Sianida dalam Tubuh Mirna.
Selain itu, dia juga merasa kecewa lantaran penyidik terkesan menutup-nutupi hasil pemeriksaan atas kliennya. Padahal, ia sudah berkali-kali meminta berkas berita acara pemeriksaan terhadap Jessica tersebut, tapi tidak juga diberikan.
"Saya belum menerima, aneh. Diperiksa sebagai tersangka, tapi saya tidak dikasih salinan BAP-nya," tutur Yudi.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini telah melanggar pasal 72 KUHP. Karena, dalam KUHP tersebut tidak harus menunggu P21. Namun, pihak kepolisian mengatakan akan menyerahkan berkas tersebut setelah P21.