Selasa 02 Feb 2016 23:39 WIB

DPR Diminta Buktikan Penyadapan KPK takTerkontrol

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Karta Raharja Ucu
Penyadapan (ilustrasi)
Penyadapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai, alasan DPR yang menyatakan penyadapan yang dilakukan KPK, hanyalah bohong belaka. Sebab, KPK selama ini hanya melakukan penyadapan atas dugaan tindak pidan korupsi dan tidak di luar itu.

"Kalau DPR selama ini beralasan penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak terkontrol itu saya rasa bohong. Kecuali ya mereka bisa buktikan selama ini KPK mempergunakan penyadapan itu untuk kepentingan orang per orang," kata Ray saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/2).

Menurut Ray, semua proses penyadapan yang dilakukan oleh KPK dapat diaudit melalui dua cara. Pertama, melalui proses peradilan. Sehingga, semua orang yang ditangkap atas dasar dugaan adanya tindak pidana korupsi bisa dibuktikan dengan gagal atau tidaknya di pengadilan.

Kedua, mereka (DPR) punya kewenangan sendiri untuk meminta lembaga audit independen mengaudit kinerja KPK yang berkaitan dengan penyadapan. "Sangat simpel, sehingga tidak perlu mereka (DPR) merasa terganggu dengan adanya kewenangan penyadapan KPK," ucap Ray.

Ray melanjutkan, sejauh ini DPR belum mampu membuktikan jika penyadapan yang dilakukan KPK sudah kelewat batas. Malahan, keinginan DPR untuk mengubah mekanisme penyadapan yang dilakukan oleh KPK hanya berdasar rumor saja.

"Nah bukti-bukti itu kan belum pernah hadir, kecuali ya rumor aja. Tapi DPR gak boleh berdasarkan rumor dong," kata Ray.

Mekanisme penyadapan menjadi salah satu poin yang kontroversial dalam draf revisi Undang-Undang KPK. Dalam draf revisi itu disebutkan KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement