Rabu 03 Feb 2016 13:51 WIB

Berikut Kronologis Fatwa Sesat Gafatar

Rep: MGROL57/ Red: Agung Sasongko
MUI
Foto: ROL/Fian Firatmaja
MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menggelar kajian dan klarifikasi, Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan pada Rabu (3/2) organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinyatakan sesat.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI, K. H. Ma'ruf Amin dalam konferensi pers hasil fatwa terkait Gafatar di Gedung MUI, Jakarta Pusat. "Sudah difatwa di Aceh dan daerah-daerah lain. Putusannya, paham atau aliran Gafatar itu adalah sesat dan menyesatkan," jelas Kiai Ma'ruf.

Usai melakukan kajian, sidang yang berlangsung sejak satu pekan lalu menghasilkan putusan demikian, dengan bantuan-bantuan kajian di berbagai daerah di Indonesia. 

Sekretaris MUI, Asrorum Niam Saleh, menyatakan proses pengkajian tersebut dilakukan dengan informasi dari daerah-daerah antara lain Maluku Utara, Lampung, Kalimantan, bahkan di beberapa daerah MUI setempat telah menetapkan fatwa mengenai Gafatar.

"Sebelumnya hari Jumat dan Sabtu kita rapat, maraton memang dalam rentang waktu seminggu ini," jelas Asrorum.

"Hari Sabtu disepakati untuk pemanggilan proses tabayyun dari kedua pihak, untuk klarifikasi dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya pada Jumat bertemu dengan pengurus eks-Gafatar."

Sebelumnya pengurus eks-Gafatar yang ditunggu tidak juga datang dari jadwal yang ditentukan. Setelahnya pihak MUI merumuskan fatwa secara langsung, berdasarkan kajian dan hasil kunjungan dari beberapa titik pengungsian eks-Gafatar di Jakarta. 

Mulai Rabu (3/2) pukul 9.00 WIB dilakukan pengkajian dan perumusan oleh seluruh anggota Komisi Fatwa MUI, dan pukul 11.35 WIB perumusan tersebut baru selesai, menetapkan Gafatar berpaham sesat dan harus dijauhi masyarakat.

Sebelumnya aliran Gafatar menghebohkan masyarakat Indonesia dengan paham menyimpang dari ajaran Islam, tetapi mereka mengaku Islam. Ditemukan ribuan pengikut Gafatar dari berbagai daerah di Indonesia hidup berkelompok mengikuti ajaran Mussadeq.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement