REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, mengatakan, penyidik mempunyai alasan tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala Wongso.
Menurutnya, tidak diberikannya BAP Jessica merupakan bagian dari strategi penyidik sebelum menyampaikan di pengadilan sehingga akan menjadi teknis dan taktis bagi penyidik. "Ini strategi kami," ujarnya, di Polda Metro Jaya, Rabu (3/2).
Iqbal mengakui, memang benar dalam Pasal 72 KUHP disebutkan tersangka atau pihak pembela dapat meminta salinan bekas BAP tersebut.
Akan tetapi, menurunya, tidak ada batas atau aturan waktu di sana sehingga penyidik tidak harus memberikan sekarang atau sebelum persidangan.
"Betul, tapi tidak diatur waktunya," katanya.
(Baca: Polda Metro Kantongi Bukti dari Polisi Australia Terkait Kasus Mirna)
Iqbal melanjutkan, menurutnya, ini (berkas tidak diberikan) bagian dari strategi penyidik sebelum menyampaikan di pengadilan. Dengan begitu, kata dia, akan menjadi teknis dan taktis bagi penyidik.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan jika pihaknya telah berkali-kali meminta berkas acara pemeriksaan Jessica. Namun, hal itu tidak mendapatkan tanggapan dari penyidik.
Padahal, dalam Pasal 72 KUHP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa boleh mendapatkan salinan. Bunyi pasal tersebut, "Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara untuk kepentingan pembelaannya."
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi di salah satu kafe. Hasil laboratorium menunjukkan jika kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
(Baca juga: Kembaran Mirna: Jessica Pembohong)