REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjadi 13 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Fuad Amin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara," kata Humas PT DKI Jakarta M Hatta di Jakarta, Selasa (9/2).
Pada 19 Oktober 2015 lalu, pengadilan tingkat pertama memutuskan Fuad Amin divonis 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsisder enam bulan penjara. Vonis itu jauh dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Fuad.
Fuad divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp 15,45 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,448 miliar sehingga KPK menyatakan banding.
"Majelis membuat putusan pada 3 Februari 2016 dengan ketua majelis hakim Elang Prakoso Winowo," tambah Hatta.
Atas putusan banding tersebut, JPU KPK akan mendiskusikannya dengan pimpinan. "Saat ini JPU masih menunggu salinan putusannya. Kami mengapresiasi putusan banding termasuk putusan mencabut hak politik, untuk upaya hukum selanjutnya sedang didiskusikan dengan pimpinan," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Dalam perkara ini, Fuad melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Kedua, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Dalam kurun waktu Oktober 2010-Desember 2014 yaitu menerima uang dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010-Desember 2014 Rp 14,45 miliar dan menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 yaitu sebesar Rp 182,574 miliar.
Jumlah keseluruhan uang berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima Fuad baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan adalah sejumlah Rp 197,224 miliar.
Fuad kemudian menempatkan harta kekayaan di Penyedia Jasa Keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Ketiga, Fuad melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga.