Kamis 11 Feb 2016 03:22 WIB

PKL di Jalan Cibadak-Sukabumi akan Ditertibkan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Penertiban PKL
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penertiban PKL

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi melakukan upaya sosialisasi kawasan tertib berlalu lintas (KTL) di Kecamatan Cibadak pada Rabu (10/2). Targetnya, kawasan Cibadak dapat terbebas dari kemacetan lalu lintas yang biasanya menjadi pemandangan rutin sehari-hari.

"Tahap pertama sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang seringkali menyebabkan kemacetan," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten  Sukabumi Thendy Hendrayana kepada wartawan.

Karena itu, keberadaan PKL akan ditertibkan.Mereka kata Thendy, diberikan waktu selama tiga hari untuk tidak lagi berjualan di kawasan yang terlarang. Jika masih membandel, maka petugas gabungan akan langsung melakukan tindakan tegas.

Selain di Cibadak, kata dia menerangkan, kawasan tertib lalu lintas juga terdapat di Kecamatan Cisaat, Cicurug, dan Palabuhanratu. Penerapan kawasan tersebut diakuinya memang tidak mudah dan akan mendapatkan kendala di lapangan. Sehingga diperlukan tahapan sosialiasi kepada masyarakat.

Salah seorang PKL di Jalan Cibadak, Imam mengatakan, ia meminta pemerintah memberikan solusi kepada pedagang. ‘’ Saya sudah berjualan sejak lama sehingga jika ditertibkan harus ada solusi,’’ kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement