REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H Muhammad Amin mengaku tidak mempermasalahkan pemberlakuan seragam hitam-putih kepada pegawai negeri sipil (PNS) dari tingkat pusat hingga daerah.
"Pakaian hitam-putih tidak ada masalah. Tinggal, kami di daerah menyesuaikannya saja," kata Muhammad Amin di Mataram, Rabu.
Menurutnya, pemberlakuan seragam putih untuk baju dan celana hitam bagi PNS tersebut tidak menjadi soal sepanjang peraturan tersebut tidak memberatkan daerah, meski pakaian itu sering dikenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang jelas kita tinggal menyesuaikan saja. Toh, tidak memberatkan daerah," ujarnya.
Terhitung sejak 8 Februari 2016, seragam pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah (pemda) adalah seragam krem, kemeja putih dengan bawahan hitam, dan pakaian batik. Perubahan seragam tersebut dikatakan sebagai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini kenapa putih, putih itu kan artinya bersih. Inginnya aparatur negara itu bersih citranya, nah dicitrakannya melalui pakaian. Landasan hukumnya memakai peraturan menteri dalam negeri," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto.
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Baca juga, LIPI Pertanyakan Kebijakan Seragam PNS.
Seragam dinas krem akan digunakan pada Senin dan Selasa. Sementara, kemeja putih sebagaimana baju yang kerap dikenakan Jokowi untuk Rabu, sementara Kamis dan Jumat mengenakan busana batik.
Dia mengatakan, Presiden meminta hal tersebut karena ingin menunjukkan semangat revolusi mental bahwa PNS saat ini sudah tak lagi malas bekerja.