REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan menyerahkan berkas perkara kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) ke jaksa penuntut umum, Kamis (18/2) pekan depan.
"Berkas dikebut, minggu depan insya Allah kami upayakan diserahkan tahap pertama ke JPU," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2).
Krishna melanjutkan, pihaknya bekerja siang dan malam agar berkas perkara tersebut bisa segera diselesaikan. Penyidik tengah membuat pembuatan resume untuk berita acara pemeriksaan tersangka, para saksi, saksi ahli, serta kumpulan alat bukti.
Setelah diresume, Krishna mengatakan, akan dibuat poin-poin kemudian akan dianalisis dengan kumpulan hasil pemeriksaan.
"Ya, jadi kami sedang membuat resume, ini butuh multidisiplin ilmu, tidak boleh ngarang-ngarang dan harus berdasarkan metode penyelidikan dan penyidikan karena ada standar operasional prosedurnya (SOP)," katanya.
Saat ditanya apakah keterangan saksi sudah cukup, Krishna mengangguk dengan yakin dan mengatakan keterangan saksi sudah cukup sehingga ia tidak ragu lagi akan menyerahkan berkas tersebut ke JPU.
"Pembuktian dalam kaitan pidana kami cukup, tulis itu. Kami tidak sangsi, maka ditetapkan tersangka, maka dilakukan penahanan, kami yakin. Nah, sekarang proses pemberkasan dan analisis," ujarnya menjelaskan.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas usai meminum kopi di Kafe Olivier di Grand Indonesia pada Januari lalu. Hasil laboratorium menunjukkan kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Petugas kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (29/2) malam.