REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan ayah Wayan Mirna Salihin (27 tahun), Darmawan Salihin yang meninggal akibat diracun dengan sianida, sering kontroversial. Kalau mengganggu dapat dikenakan sanksi hukum oleh penyelidik.
"Kalau pernyataan itu merusak proses hukum atau aturan hukum, bisa dituntut," kata Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, Kamis (11/2).
Namun untuk menilai benar atau tidaknya pernyataan Darmawan, lanjutnya, hal itu harus dilihat dari proses persidangan kasus pembunuhan Mirna. Akan tetapi, jika Darmawan memberikan informasi-informasi tersebut tidak benar, dinilai secara hukum dapat dituntut.
Saat ditanya apakah pernyataan-pernyataan Darmawan bisa dikatakan mengganggu proses penyidikan yang dilakukan polisi, menurutnya hal itu tergantung situasinya. "Tapi itu suatu proses, dan belum dapat dikatakan mengganggu atau tidak, karena sedang berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, mengaku memiliki data berbeda dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait kematian putrinya yang melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso (27 tahun).
Darmawan enggan mengungkapkan data ataupun petunjuk yang dimiliki tersebut, tapi akan disampaikan kepada penyidik kepolisian untuk disinkronkan. Darmawan berjanji, akan membuka informasi terkait kematian Mirna di hadapan majelis hakim saat sidang pengadilan.
Salah satu bukti keanehan Jessica yang diungkapkan Dermawan, tersangka sempat terlibat percakapan dengan putrinya, Mirna, melalui media Whatsapp berisi "Mau dong dicium kamu mir".
Dermawan menyebutkan salah satu isi percakapan Mirna dengan Jessica saat menjadi pembicara pada acara diskusi salah satu televisi swasta, Selasa (2/2) malam.
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnamense di Restoran Olivier, West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).