Sabtu 13 Feb 2016 03:02 WIB

Dana Desa tak Sesuai Target Serapan Terancam Sanksi

Rep: C36/ Red: Nur Aini
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, fokus penggunaan dana desa adalah membangun infrastruktur dasar di desa. Pihaknya pun menyatakan, adanya komitmen memberikan sanksi terhadap penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan target serapan.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang dana desa, fokus peruntukannya memang untuk pembangunan infrastruktur. Contohnya, jalan desa harus dibuat lebih baik," ujar Marwan menjelaskan kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (12/2).

Setelah  kondisi berbagai infrastruktur membaik, alokasi wajib kedua adalah menambah sarana dasar umum di desa. Marwan mencontohkan, pembangunan atau perbaikan PAUD, polindes, dan posyandu sebagai sarana dasar masyarakat.

"Jika dua poin sudah, bisa dilanjutkan untuk melakukan program peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat, seperti peternakan, koperasi unit desa (KUD), atau pasar desa," kata Marwan.

Sebelumnya, Marwan mengungkapkan bahwa pencairan dana desa dilakukan dalam dua tahap. Hal ini diatur melalui peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. Pada 2016, pemerintah menaikkan anggaran dana desa yang sebelumnya Rp 20 triliun menjadi Rp 47 triliun.

Ditemui secara terpisah, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Ahmad Erani Yustika mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam mendukung target serapan dana desa. Dukungan itu diwujudkan dalam rencana revisi aturan mengenai dana desa.

Menurut dia, ada tiga hal yang ditekankan dalam revisi. Pertama, penyaluran dana desa harus langsung ke rekening desa. Kedua, tahapan penyaluran harus diringkas dari tiga menjadi setidaknya dua tahap.

"Terakhir, formulasi alokasi dana desa harus adil dan merata sesuai kebutuhan desa. Sebelumnya, formula penyaluran dana desa adalah 90 persen merata ke sejumlah desa, sementara 10 persen lainnya dipertimbangkan berdasarkan faktor-faktor pendukung," kata Ahmad.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement