REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Jasad TKI tersebut dimakamkan di negara Timur Tengah karena keluarga di Sukabumi tidak mempunyai biaya untuk memulangkannya.
TKI tersebut atas nama, Herlina Marlina (35 tahun) warga Kampung Pasirpogor RT 04 RW 02, Desa/Kecamatan Cicantayan, Sukabumi. "Informasi yang kami peroleh Herlina meninggal karena sakit,’’ ujar Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jabar Jejen Nurjanah kepada Republika.co.id, Senin (15/2).
Herlina meninggal dunia di awal Februari 2016 lalu. Padahal, ia baru saja sebulan berangkat dari tanah air ke Abu Dhabi untuk menjadi TKI. Namun, proses pemberangkatannya melalui jalur ilegal karena tidak melalui proses resmi karena Abu Dhabi masuk dalam moratorium pengiriman TKI.
Menurut Jejen, keluarga di Sukabumi mengaku pasrah Herlina dimakamkan di Abu Dhabi karena tidak mempunyai biaya untuk memulangkannya. Namun, meskipun ilegal tapi jenazah Herlina seharusnya bisa dibawa pulang ke tanah air melalui fasilitasi pemerintah. Terlebih, masih ada hak-hak TKI yang harus diproses seperti asuransi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Ammar Halim mengatakan, TKI atas nama Herlina memang berangkat melalui jalur ilegal. "Walaupun begitu, kita tetap mencoba untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Kementerian Luar Negeri," ujar dia.