REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil mantan Bupati Kendal 2010-2015 Widya Kandi Susanti sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Widya Kandi Susanti diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (17/2).
Selain Widya, KPK juga memanggil calon Wakil Bupati Kendal tahun 2015 Mohammad Hilmi. Namun belum diketahui kaitan keduanya dengan Damayanti selain sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan.
(Baca juga: KPK Gali Hubungan Damayanti dan Walkot Semarang)
Pada Selasa (16/2), KPK juga sudah memeriksa Walikota Semarang Hendrar Prihadi yang juga berasal dari PDI Perjuangan dalam kasus yang sama. Penyidik mendalami hubungan Hendrar dan Damayanti dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.