REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penundaan pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang Paripurna DPR, Kamis (18/2), membuat angin segar bagi masyarakat yang menolak perubahan kewenangan KPK.
Anggota DPR Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, Gerindra sangat mengapresiasi penundaan pembahasan revisi UU KPK di Paripurna. Ia berharap kekuatan penolakan revisi UU KPK yang selama ini disuarakan Gerindra bersama Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (KPK) mendapatkan kekuatan lebih besar, termasuk dukungan dari Presiden Joko Widodo .
"Kabarnya presiden meminta langsung agar revisi ini ditunda, agar presiden ada di Indonesia dulu. Semoga presiden berubah sikap atas revisi UU KPK ini," kata Desmond kepada Republika.co.id, Kamis (18/2).
Namun Wakil Ketua Komisi III DPR ini membantah bila penundaan terkait ketidakhadiran yang disengaja oleh dua pimpinan DPR yang berasal dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon dan Fraksi Demokrat Agus Hermanto. Menurut dia ,penundaan ini resmi keputusan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), dan Pimpinan DPR bersama Ketua Fraksi untuk mendalami kembali draft poin revisi UU KPK.
"Jadi tidak mungkin karena Demokrat dan Gerindra rapat Paripurna yang membahas revisi UU KPK jadi ditunda," katanya.
Desmond berharap masa waktu penundaan hingga rapat Paripurna selanjutnya pada Selasa (23/2) mendatang akan mengubah kekuatan yang menolak revisi UU KPK. Karena terakhir PKS sudah berani memutuskan akan menolak revisi UU KPK bersama Demokrat dan Gerindra.
Namun, bila ternyata situasi menjelang paripurna selanjutnya justru yang mendukung revisi jauh lebih besar. Ia memastikan Gerindra juga tetap kukuh menolak revisi UU KPK walaupun hanya sendirian.