REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta menolak tegas perpanjangan masa berlaku kepengurusan hasil muktamar Bandung.
PPP kubu Djan menilai apa yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menrupakan tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan. Kubu Djan menginstruksikan pada seluruh kader partai berlambang Ka’bah untuk melakukan perlawanan.
“DPP PPP mengintruksikan kepada seluruh kader PPP agar memperkuat konsolidasi internal, bersatu melakukan perlawanan masif terstruktur dengan menduduki kantor Kemenkumham di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Umum Djan Faridz melalui pernyataan sikap yang diterima Republika.co.id, Jumat (19/2).
(Baca: SK PPP Muktamar Bandung Diperpanjang, JK: Hak Menkumham).
PPP akan mengajukan gugatan perdata pada Menteri Hukum dan HAM. Selain menempuh jalur hukum, DPP juga mengintruksikan untuk melakukan qunut nazilah dalam rangka mengamankan putusan Mahkamah Partai, Mahkamah Agung dan fatwa Majelis Syariah agar SK Perpanjangan dicabut kembali. DPP PPP juga meminta agar muktamar Jakarta segera disahkan.
Dalam pernyataan sikapnya, Djan menyebut SK Perpanjangan tidak sah, karena keluarnya SK tersebut merupakan keputusan yang sewenang-wenang. Di pasal 70 ayat 1 butir (c) UU Administrasi pemerintahan bahwa keputusan dan/ atau tindakan tidak sah apabila dibuat oleh badan dan/ atau pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang. Dengan begitu, seluruh kader PPP akan melawan penyalahgunaan kekuasaan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Djan juga membantah pernyataan Yasonna yang menyatakan penerbitan SK Muktamar Jakarta belum dapat dilakukan karena persyaratan belum memenuhi. Menurut dia, seluruh persyaratan sesuai UU parpol nomor 2 tahun 2011 telah diberikan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda terima kelengkapan berkas dari Kementerian Hukum dan HAM pada pertemuan tanggal 21 Januari 2016 di kantor Kementerian Hukum dan HAM. Saat itu tim PPP ditemui oleh Kepala Bidang Pendaftaran Parpol Kemenkumham yang menyatakan berkas permohonan pengesahan telah lengkap.“Ada bukti video rekaman pertemuan dan pernyataan tersebut,” imbuh dia.
Selanjutnya, kata Djan, kalau Menkumham menerbitkan SK Perpanjangan muktamar Bandung, maka Yasonna melakukan pelanggaran hukum pengulangan. Sebab, penyelenggaraan muktamar Surabaya dan munas luar biasa penyelenggaranya sama. Emron Pangkapi dan Muhammad Romahurmuziy.