REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski telah menetapkan Jessica Kumala Wongso, sebagai tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, namun Polda Metro Jaya masih enggan membeberkan bukti-bukti yang telah dimiliki dalam kasus 'kopi maut' itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal mengatakan karena hal tersebut terkait materi penyidikan. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan, nantinya akan dijadikan 'senjata' di pengadilan.
"Maaf kami tidak bisa sebutkan alat bukti ke media, karena itu materi penyidikan. Jadi sama sekali kami tidak bisa buka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Terkait adanya desakan dari pengacara Jessica, Iqbal mengatakan pihaknya siap membuka di pengadilan. Menurutnya di pengadilan nanti pihak penyidik melalui kuasa hukum dari Polda Metro Jaya akan perang intelektual dengan kuasa hukum Jessica.
Di pengadilan nanti akan disebutkan alat bukti apa hingga polisi yakin menetapkan Jessica sebagai tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin.
"Kami yakin penyidik sudah memiliki alat bukti, nanti di pengadilan akan diadu," katanya.
Iqbal melanjutkan untuk memperkuat alat bukti, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga berangkat ke Australia, guna mencari kehidupan Jessica Kumala semasa tinggal di Australia.
"Untuk mengetahui detail kehidupan Jessica makanya penyidik berangkat ke Aussie," ucapnya.