REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun mengatakan, secara teknis revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibutuhkan. Hal itu jika dilihat dari argumentasi dari DPR yang tidak kuat.
"Kalau butuh revisi, maka revisi KUHP dan KUHAP," kata Tama di sela aksi teatrikal tolak revisi UU KPK di Bundara HI, Ahad (21/2).
Sudah bertahun-tahun KUHAP tidak mengalami perubahan. Sementara kejahatan semakin canggih.
Untuk itu, Tama mengusulkan lebih baik merevisi UU Tindak Pidana Korupsi. Penanganan korupsi di sektor swasta juga perlu diadakan.
Selain itu, yang penting direvisi terkait perampasan aset dan transaksi tunai. Hal ini, Tama menegaskan, lebih baik direvisi oleh DPR daripada UU KPK. "Jadi kami menganggap ini, DPR pokoknya revisi aja," kata Tama.
Tama juga menilai, kengototan DPR untuk merevisi UU KPK syarat kepentingan. Dia menduga banyak anggota DPR yang berurusan dengan KPK.