REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mendapatkan penolakan dari berbagai elemen. Berbagai aksi penolakan dilakukan baik oleh akademisi maupun aktifis antikorupsi.
Budayawan Romo Benny Susetyo menilai, DPR saat ini sudah tidak menganggap adanya kekuatan sipil. Karena itu, mereka ngotot merevisi UU KPK.
"Hanya opini publik yang bisa mengalahkan mereka," kata Benny pada acara Diskusi Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi, di Gedung Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Ahad (21/2).
Seperti diketahui, DPR kukuh dengan pendiriannya bahwa revisi UU KPK untuk memperkuat bukan melemahkan. Namun, kata Benny, hal yang disampaikan DPR merupakan kata yang bersayap.
Menurut Benny, sudah jelas draft yang ada dapat melemahkan KPK. Misalnya, dengan adanya dewan pengawas KPK yang ditentukan oleh presiden. "Kami berharap pimpinan KPK punya keberanian melawan," kata Benny.
Di DPR sendiri, ada tiga fraksi yang menolak revisi UU KPK. Mereka adalah Gerindra, Demokrat, dan PKS. Pasal yang ditolak dalam draf revisi antara lain membentuk Dewan Pengawasan, SP3, penyelidikan, dan penyidikan serta terkait prosedur penyadapan.