REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (22/2).
Pada persidangan tersebut, Rinelda menjalani persidangan tanpa ada kuasa hukum yang mendampingi. Tidak adanya uang untuk membayar kuasa hukum menjadi alasan Rinelda menghadapi sidang tersebut sendirian.
"Membayar kuasa hukum kan mahal. Saya tidak punya uang untuk membayar kuasa hukum," kata Rinelda. Rinelda pun berencana meminta kuasa hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Nanti saya akan minta kepada KPK," ucap Rinelda.
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Basir Siregar tersebut, Rinelda didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Anggota komisi VII DPR RI dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo beserta staf ahli Dewi, Bambang Wahyuhadi berupa suap sebesar 177,700 Dollar Singapura.