Senin 22 Feb 2016 15:34 WIB

Polisi akan Beberkan Proses Hukum Jessica di Pengadilan

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengaku Optimis menghadapi sidang pra peradilan perkara Jessica Kumala di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2). Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga sudah siap untuk membeberkan hal-hal terkait yang nantinya akan digugat oleh pihak Jessica.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal mengatakan saat ini kuasa hukum Polda Metro Jaya sedang terus mempelajari berkas perkara Jessica.

Menurutnya tidak ada kiat khusus atau strategi khusus, yang jelas kata Iqbal pihaknya akan membawa bukti-bukti yang sudah dikumpulkan yang nantinya digunakan untuk melawan pihak Jessica.

"Tidak bisa saya sebutkan (alat bukti), kita akan paparkan di sana (PN)," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2).

Saat ditanyakan perihal gugatan tentang penetapan tersangka yang tidak sah serta penggerebekan yang dilakukan di awal tanpa surat terlebih dahulu, Iqbal enggan menanggapi panjang.

Menurut dia, tim penyidik sudah melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). "Sejak awal saya katakan bahwa seluruh upaya paksa sudah sesuai SOP," jelasnya.

Perlu diketahui pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan penahanan Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dijadwalkan, sidang praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada 23 Februari 2016.

Jessica menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Jessica diduga sebagai pelaku utama atas ditemukannya racun sianida dalam kopi vietnam yang diminum Mirna dan ditemukan kecocokan pada sampel lambung Mirna yang juga mengandung racun sianida.

Jessica ditetap sebagai tersangka pada Jumat (29/1). Jessica kemudian menghuni ruang tahanan Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement