Selasa 23 Feb 2016 10:57 WIB

Pukat UGM: Menolak Revisi UU KPK Adalah Harga Mutlak

Rep: Yulianingsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi tolak revisi UU KPK di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi tolak revisi UU KPK di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Hifdzil Alim mengatakan, pilihan Presiden Joko Widodo menunda revisi UU KPK, bukan sebuah pilihan yang tepat.

"Arus publik yang mendorong penolakan revisi UU KPK sudah sangat jelas. Publik menolak karena substansi revisi justru melemahkan KPK. Harusnya presiden bisa lebih tegas soal ini bukan 'menunda' tapi 'tolak'," ujarnya, Selasa (23/2).

Menurut Hifdzil, pilihan Presiden Jokowi menunda revisi UU tersebut tidak akan menyelesaikan masalah pelemahan KPK melalui UU. Gelombang penolakan akan terus muncul dan diprediksikan akan semakin besar.

"Masukan dan kritik publik ini seharusnya di dengar oleh presiden. Karena pilihannya jelas hanya satu tolak revisi UU KPK bukan tunda revisi," ucap dia.

Karenan itu, ia berpendapat, menolak revisi UU KPK adalah harga mutlak agar lembaga tersebut tidak dilemahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement