Selasa 23 Feb 2016 19:29 WIB

Johan Budi: Jokowi tak Bisa Hentikan Revisi UU KPK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan pemerintah memutuskan tetap memasukkan revisi Undang-Undang KPK dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016, kendati pembahasannya ditunda. Meski begitu, Fraksi PKS dan Gerindra mendorong agar revisi UU KPK dibatalkan dan dikeluarkan dari Prolegnas 2016.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tak memiliki kuasa untuk memerintahkan DPR mencabut revisi tersebut dari Prolegnas 2016.

"(Revisi) itu kan inisiatif DPR. Presiden bisa tidak menghentikan itu? Tidak bisa. DPR sama Presiden kan selevel," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/2).

Kendati begitu, perubahan terhadap Undang-Undang memang tidak bisa disahkan tanpa adanya kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah.

Presiden Jokowi, dalam konferensi pers pada Senin (22/2) kemarin, menyatakan tak akan membahas revisi UU KPK untuk saat ini. Saat ditanya apakah 'saat ini' dalam pernyataan Jokowi tersebut berarti 'selama masa kepemimpinannya,' Johan tak berani menafsirkan.

"Saat ini artinya tahun ini, saat ini artinya tahun kepemimpinan beliau sampai 2019 kah, nah itu tunggu dulu. Saya coba mencari waktu bertemu dengan Presiden untuk menanyakan itu," kata mantan pimpinan sementara KPK tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement