Rabu 24 Feb 2016 13:42 WIB

Ini Tiga Saksi yang Dihadirkan Pihak Jessica dalam Sidang Besok

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan akan menghadirkan tiga orang saksi di pra peradilan besok, Kamis (24/2). Tiga orang saksi tersebut salah satunya adalah ketua RT Perumahan Graha Sunter Pratama RT 11 RW 02, Sunter, Jakarta Utara.

"Besok jadinya kita hadirkan tiga orang saksi," ujar Yudi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Yudi memaparkan tiga orang tersebut terdiri dari dua saksi ahli pidana. Saksi ahli ini disebut-sebut sebagai salah satu mantan hakim agung. Sedangkan satu saksi lagi yaitu dari masyarakat setempat di mana Jessica tinggal. Masyarakat ini bukan lain adalah ketua RT sendiri yang telah menyaksikan rumah Jessica digerebek.

"Yang ketiga ini pak RT setempat, yang menyaksikan betul para polisi itu menggeledah rumah Jessica beberapa waktu lalu," ujar Yudi.

Kasus kopi maut sebelumnya sempat ditangani oleh Polsek Tanah Abang. Tapi kemudian limpahkan ke Polda Metro Jaya. Jessica sendiri ditetapkan sebgai tersangka pada Jumat (29/2) malam. Kemudian berhasil diamankan Polda Metro Jaya di Hotel Neo Mangga Dua Jakarta Utara pada Sabtu (30/2) pagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement