REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan akan menghadirkan tiga orang saksi di pra peradilan besok, Kamis (24/2). Tiga orang saksi tersebut salah satunya adalah ketua RT Perumahan Graha Sunter Pratama RT 11 RW 02, Sunter, Jakarta Utara.
"Besok jadinya kita hadirkan tiga orang saksi," ujar Yudi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Yudi memaparkan tiga orang tersebut terdiri dari dua saksi ahli pidana. Saksi ahli ini disebut-sebut sebagai salah satu mantan hakim agung. Sedangkan satu saksi lagi yaitu dari masyarakat setempat di mana Jessica tinggal. Masyarakat ini bukan lain adalah ketua RT sendiri yang telah menyaksikan rumah Jessica digerebek.
"Yang ketiga ini pak RT setempat, yang menyaksikan betul para polisi itu menggeledah rumah Jessica beberapa waktu lalu," ujar Yudi.
Kasus kopi maut sebelumnya sempat ditangani oleh Polsek Tanah Abang. Tapi kemudian limpahkan ke Polda Metro Jaya. Jessica sendiri ditetapkan sebgai tersangka pada Jumat (29/2) malam. Kemudian berhasil diamankan Polda Metro Jaya di Hotel Neo Mangga Dua Jakarta Utara pada Sabtu (30/2) pagi.