Kamis 25 Feb 2016 15:13 WIB

Ini yang Dicecar Hakim kepada Ketua RT dalam Sidang Praperadilan Jessica

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua RT 14/RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Paulus Sukiyanto (kanan), menjadi saksi dalam sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Kamis (25/2).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Ketua RT 14/RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Paulus Sukiyanto (kanan), menjadi saksi dalam sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Kamis (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, Dicecar Surat Penggeledahan Jessica, Ini Jawaban Paulus

JAKARTA -- Kuasa Hukum Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto dengan yakin menghadirkan Ketua RT Perumahan Graha Sunter Pratama RT 14/02, Sunter Agung, Jakarta Utara. Kehadiran ketua RT bernama Paulus Sukiyanto sebagai saksi langsung dicecar pertanyaan oleh pihak Jessica.

Sebelumnya Yudi mengaku kesaksian ketua RT ini yang akan mendukung pihaknya. Pasalnya sebagai ketua RT menurut Yudi, Paulus mengetahui bahwa polisi melakukan penggeledahan di rumah Jessica tanpa menyertakan surat izin terlebih dahulu.

Di hari ketiga dalam sidang praperadilan kasus Jessica ini, Paulus membenarkan perihal adanya penggeledahan sebanyak dua kali yang dilakukan oleh pihak polisi ke rumah Jessica. Yang pertama dilakukan pada malam hari dan yang kedua pada pagi hari.

"Yang pertama tanggal 10 Januari dan kedua tanggal 3 Februari, keduanya ada saya di sana," ujar Paulus dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (25/2).

Kesaksiannya di depan hakim, seperti tujuan awal Yudi menghadirkan Paulus sebagai saksi. Kini pihak Jessica diwakili oleh Andi Yusuf Maulana selaku salah satu kuasa hukum menanyakan rangkaian pertanyaan seputar penggeledahan pada kedua tanggal tersebut.

"Apakah pada hari penggeledahan tersebut Polsek Tanah Abang menunjukkan surat izin?" Tanya Andi yang kali itu menggunakan batik warna hijau.

Paulus membenarkan bahwa pada saat itu polisi yang datang tidak menujukkan surat izin. Polisi tersebut hanya meminta untuk ditemani ke rumah Jessica. Paulus juga mengatakan dia tidak tahu aparat yang datang apakah dari Polsek Tanah Abang atau dari Polda Metro Jaya.

Ia baru tahu setelah sampai di rumah Jessica dan polisi tersebut mengatakan dari pihak Polda Metro Jaya yang sudah mengambil alih kasus tersebut. Sedangkan perihal surat penggeledahan Paulus berkeyakinan jika aparat polisi tentu sudah melakukan sesuai prosedur.

Hal tesebut dia lihat karena aparat sebelum melakukan penggeledahan ke rumah salah satu warganya justru ke rumah dirinya lebih dulu.

"Selaku ketua RT tugas saya hanya menemani, kalau masalah surat itu urusan polisi dan pengacara. Seandainya memang tidak ada surat (pengacara) tidak menolak atau ditunda dulu penggeledahannya," ujar Paulus.

"Tapi mereka membawa surat?" Tanya Andi

"Tidak ada surat, tapi kemudian pak Yudi bicara sama atasan polisi melalui handphone," ujar Paulus.

Kemudian perihal penggeledahan Andi pun kembali menanyakan apa saja yang dilakukan polisi. Paulus mengaku tidak mengetahui detail apa saja yang dilakukan polisi. Karena dia berada di lantai satu dan penggeledahan di lantai dua.

Paulus hanya melihat di hari penggeledahan pertama (10/1), polisi hanya membawa plastik dan sepatu high heels. Kemudian pada hari kedua CPU Komputer dan sebuah Laptop. "Saya di bawah saja, yang ikut masukkan polisi, pengacara, Jessica, dn pak Winardi," ujar Paulus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement