REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, oknum Brigadir Petrus Bakus (27 tahun), anggota Sat Intelkam Polres Melawi, Kalimantan Barat, membantai dan memutilasi kedua anak kandungnya dalam keadaan sadar. Ia pun menyebut kasus itu merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa.
"Saya sebut kejahatan luar biasa karena dilakukan orang tua kandung sendiri. Apalagi, anak-anak yang masih kecil tersebut dimutilasi, saya sudah mendapat data-data mengerikan itu," katanya di Jakarta, Jumat (26/2).
(Baca Juga: Sadis, Anggota Polisi di Kalimantan Barat Mutilasi Anak Kandungnya)
Kalau dilihat dari mayat kedua anak yang menjadi korban, tindakan yang dilakukan oknum tersebut masuk ke dalam tindakan sadisme. "Saya dengar kronologinya terjadi konflik keluarga antara suami dan istri, namun anak-anaknya yang jadi korban pembunuhan bapaknya," ucap dia.
Apalagi pelaku dengan sadar membunuh dan memotong-motong kedua anaknya. Ini bukan soal sakit jiwa atau tidak, yang jelas tindakannya merupakan kejahatan luar biasa.
(Baca Juga: Komnas Anak: Kasus Mutilasi Brigadir Petrus Kejahatan Luar Biasa)