Selasa 01 Mar 2016 11:02 WIB

Gugatan Jessica Ditolak, Polisi Percepat Penanganan Kasus Kematian Mirna

Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum dari Polri AKBP Dian Perry mengatakan akan mempercepat proses pelimpahan berkas tersangka pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso untuk segera disidangkan ke pengadilan.

"Akan kami percepat pelimpahan berkasnya, biar segera ke pengadilan," kata AKBP Dian Perry menanggapi pertanyaan tentang langkah selanjutnya setelah putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3).

Namun, ia tidak menyebutkan kapan pastinya berkas tersebut masuk ke kejaksaan. Ia juga bersyukur atas hasil yang diputuskan oleh hakim pengadilan. "Kami bersyukur, memang ini hasil yang diinginkan, walaupun eksepsi pengadilan kami ditolak, tapi pokok perkara penanganan kami diterima, itu intinya," katanya.

Sedangkan dari pihak pemohon atau tim kuasa hukum Jessica mengatakan akan tetap melanjutkan sidang ke tahap pengadilan. "Selanjutnya, kami persiapkan di pengadilan saja, ini kan tahap praperadilan, jadi mesti lanjut," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso.

Hakim Tunggal I Wayan Merta di Jakarta yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso mengatakan bahwa prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian atau termohon adalah sah sesuai prosedur.

"Gugatan dari pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalil yang diajukan, sehingga proses peradilan tetap dilanjutkan, dan termohon tidak harus mencabut status tersangka," kata I Wayan.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pencekalan status tersangka terhadap Jessica tidak dapat dilanjutkan atau dicabut, sehingga proses peradilan tetap dilanjutkan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement