REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum dari Polri AKBP Dian Perry mengatakan akan mempercepat proses pelimpahan berkas tersangka pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso untuk segera disidangkan ke pengadilan.
"Akan kami percepat pelimpahan berkasnya, biar segera ke pengadilan," kata AKBP Dian Perry menanggapi pertanyaan tentang langkah selanjutnya setelah putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Namun, ia tidak menyebutkan kapan pastinya berkas tersebut masuk ke kejaksaan. Ia juga bersyukur atas hasil yang diputuskan oleh hakim pengadilan. "Kami bersyukur, memang ini hasil yang diinginkan, walaupun eksepsi pengadilan kami ditolak, tapi pokok perkara penanganan kami diterima, itu intinya," katanya.
Sedangkan dari pihak pemohon atau tim kuasa hukum Jessica mengatakan akan tetap melanjutkan sidang ke tahap pengadilan. "Selanjutnya, kami persiapkan di pengadilan saja, ini kan tahap praperadilan, jadi mesti lanjut," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso.
Hakim Tunggal I Wayan Merta di Jakarta yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso mengatakan bahwa prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian atau termohon adalah sah sesuai prosedur.
"Gugatan dari pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalil yang diajukan, sehingga proses peradilan tetap dilanjutkan, dan termohon tidak harus mencabut status tersangka," kata I Wayan.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pencekalan status tersangka terhadap Jessica tidak dapat dilanjutkan atau dicabut, sehingga proses peradilan tetap dilanjutkan.