REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan mempercepat proses peradilan Jessica Kumala Wongso, menyusul penolakan praperadilan Jessica oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Yang baik mendukung sidang perkara pokok bisa dipercepat," kata anggota Biro Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Dian Ferry di Jakarta, Selasa (1/3).
Seperti diwartakan sebelumnya, PN Jakpus menilai proses penangkapan, penahanan dan pencekalan Jessica sah dan sesuai hukum. Jessica akhirnya tetap menghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Ferry mengatakan keputusan yang dibuat hakim membuktikan kepolisian telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Dia menambahkan, kepolisian kini tinggal membuktikan perkara kematian Wayan Mirna Salihin itu dalam sidang pokok perkara nanti.
"Sudah jelas penyidikan dan penahanan yang kami lakukan sah menurut hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat meminum kopi yang mengandung racun sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada, Rabu (6/1) lalu.
Saat itu, Mirna pergi ke kafe bersama dua temannya yakni Jessica dan Hanny. Jessica lantas ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut pada Jumat (29/1) lalu. Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara keesokan harinya dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.