REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersedia mengikuti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil kasus pencopotan mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti. Pemprov bisa saja mengembalikan posisi Retno sebagai kepala sekolah.
"Tapi itu kewenangan gubernur mau mengembalilan posisinya atau tidak," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah di Jakarta, Senin (7/3).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto mempercayakan sepenuhnya kasus tersebut ke biro hukum pemprov. Sopan juga menegaskan tidak ada pemecatan terhadap Retno. Dia mengatakan Retno sudah dikembalikan ke posisinya semula sebagai guru.
"Kepala sekolah itu adalah guru yang diberi tugas tambahan saja," katanya.
Seperti diketahui, Retno Listyarti menggugat Surat Keputusn Kadisdik DKI Jakarta No. 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta pada Agustus 2015 di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.
Kepala Dindik DKI yang saat itu dipegang Arie Budiman mencopot Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 355/2015. Dindik memecat Retno lantaran menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat Ujian Nasional digelar.