REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan tidak mengalami kesulitan berarti dalam mengisi dokumen LHKPN tersebut.
"Mengisi sih gampang cuma kalau kita punya banyak perusahaan, pemisahan antarpribadi dan perusahaan itu yang memerlukan bantuan konsultan. Kalau enggak ada sih mudah," kata Bambang, Selasa (15/3).
Bamsoet mengatakan saat mengisi laporan LHKPN hanya memerlukan waktu satu minggu-dua pekan. Namun ada beberapa hal yang memang membutuhkan waktu dan banyak pihak. "Tapi begitu masuk ke kepemilikan aset, perhitungan saham dan juga utang piutang memerlukan waktu karena melibatkan banyak pihak," ungkapnya.
Bambang mengatakan, masih banyaknya Anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK karena kesibukan. Selain itu ada kegamangan pajak, karena ketika sudah masuk kedalam laporan akan ada konsekuensi pajaknya.
"Mungkin mereka gamang dalam perhitungan pajaknya. Karena konsekuensinya kalau dimasukin semua, kan ada itung-itungan pajaknya," tambahnya. Sebelumnya, KPK mengungkapkan, 203 dari 560 anggota DPR belum mengisi LHKPN.