REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan guru Bahasa Inggris SMPN 3 Manggarai berinisial ER karena dugaan tindak pencabulan pada anak didiknya sendiri, NS (14).
"Iya benar, ER sidah ditahan sejak kemarin," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, Senin (21/3).
Suwarna mengatakan penyidik sudah menetapkan ER sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan. ER ditetapkan sebagai tersangka atas bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik. Saat ini tersangka masih harus menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan. Selain tersangka, tim penyidik pun masih harus memeriksa keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan penyidikan kasus ini," ujarnya.
Diketahui, NS (14) menjadi korban tindak pencabulan gurunya hampir satu tahun sejak masih duduk di bangku kelas dua SMPN 3. Modus yang digunakan ER yakni dengan mengajak anak yang terlambat masuk sekolah untuk dia mintai keterangan di ruang guru saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
Mulanya ER hanya menceritakan perihal seks hubungan orang dewasa pada NS. Kemudian pada kesempatan lain, ER meminta muridnya untuk melakukan oral seks dan meminta NS membuka baju.
NS yang sudah jengah dengan tingkah guru tersebut akhirnya lari ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta perlindungan. Sesampainya di kantor polisi NS tak langsung bercerita, dia masih bungkam. Barulah setelah angggota polisi wanita yang mencoba mendekati NS, ia pun menceritakan apa yang membuatnya ketakutan hingga lari ke kantor polisi.