REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta sepakat mengenai tipe rel Light Rail Transit (LRT) atau kereta api ringan yang dibangun di DKI Jakarta, dengan menggunakan standar gauge. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, akan membangun rel kereta api di luar DKI Jakarta. Di wilayah DKI, pembangunan rel menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“DKI akan mengembangkan rel LRT yang standar gauge seperti diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta menggunakan APBD, Pemegang Anggarannya ada di Gubernur DKI," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Progres Perkembangan Pembangunan Kereta Api Ringan/LRTdi Jabodetabek dan Palembang di Jakarta, Kamis (24/3).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, Kementerian Perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel LRT di luar DKI Jakarta dengan mengikuti spesifikasi rel standard gauge. Pembiayan jalur rel LRT untuk di luar DKI Jakarta, antara lain Cibubur - Cawang sepanjang kurang lebih 14,3 km, Cawang – Bekasi Timur sepanjang 18,5 km melalui APBN.
Jalur terintegrasi yang menghubungkan LRT di DKI Jakarta lebih panjang daripada jalur LRT di luar DKI Jakarta. " Ini karena volume penumpang di DKI juga lebih banyak. Karena itu pembangunan sarana di DKI Jakarta juga lebih besar," ungkap Jonan.
Pemerintah akan melakukan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT Terintigrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, sebagai tindak lanjut hasil rakor.